Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Bantuan kuota tersebut akan dikirimkan secara bertahap pada Oktober 2020, yaitu pada 22 s.d. 24 Oktober 2020 untuk tahap pertama dan 28 s.d 30 Oktober 2020 untuk penyaluran tahap kedua.

Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, sebanyak 28,5 juta paket bantuan kuota internet telah disalurkan di bulan September. Pada Oktober ini, Kemendikbud akan menyalurkan 35,7 juta paket bantuan kuota internet. Data tersebut diambil dari data penerima bulan lalu ditambah 7,2 juta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang baru.

SPTJM merupakan syarat penting yang wajib dipenuhi pimpinan satuan pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penerimaan bantuan kuota internet. SPTJM menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, di mana dalam SPTJM tersebut pemimpin satuan pendidikan menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput dalam sistem.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin, Kemendikbud, Hasan Chabibie mengatakan, untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, sebanyak 7,2 juta SPTJM baru telah terdaftar sebagai calon penerima paket kuota internet tambahan di tahap I bulan Oktober.

"Nama yang sudah terdaftar sebagai penerima di tahap I, secara terus menerus akan mendapatkan bantuan di tahap I setiap bulannya. Begitupun untuk penerima di tahap II. Kecuali ada perubahan SPTJM, maka tahap pencairannya menyesuaikan dengan terbitnya SPTJM terbaru," ujar Hasan di Jakarta, (22/10/2020).

Ia menuturkan, Kemendikbud akan terus berupaya memaksimalkan penyaluran bantuan dengan melakukan optimalisasi proses verifikasi dan validasi. Dengan demikian, diharapkan bantuan kuota internet tersebut dapat tersalurkan ke seluruh nomor penerima sesegera mungkin.

Berdasarkan data yang tercatat, sebanyak 60 juta siswa di Indonesia harus mengikuti pembelajaran dalam jaringan (daring) karena pandemi Covid-19. Untuk mendukung proses belajar siswa, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan berupa pemberian bantuan kuota internet gratis bagi peserta didik, pendidik, mahasiswa, dan dosen.

Pemberian kuota internet ini dibagi menjadi empat kategori. Pertama, bantuan kuota internet untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 20 GB kuota internet per bulan. Kedua, peserta didik jenjang dasar dan menengah mendapatkan 35 GB kuota internet per bulan. Ketiga, pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah mendapatkan 42 GB kuota internet per bulan. Keempat, dosen dan mahasiswa mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 50 GB per bulan. (Denty Anugrahmawaty/Desliana Maulipaksi)

Sumber: kemdikbud.go.id